Minggu, 12 Februari 2012

Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lembaga Pemasyarkatan Klas IIa Salemba

Pembayaran Remunerasi atau Tunjangan Kinerja bagi PNS Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memasuki Tahap Ke II (Agustus-oktober, dirapel 3 bulan). Bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk menjadikan itu semua terbayarkan, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai kebijakan kantor, whic is Lapas Salemba.  Buat gw pribadi tahapan demi tahapan untuk mencapai itu semua tidaklah mudah seperti kelihatannya. Tidak dapat dipungkiri, gw harus menerima beban mental yang cukup besar(bagi gw pribadi ya). Bagaimana tidak?kritikan demi kritikan yang gw terima bener-bener mengganggu pikiran gw, mengganggu kenyamanan gw dalam bekerja, mengganggu kinerja gw sebagai seorang staf kepegawaian di Lapas Salemba bahkan mengganggu ruang gerak sosial gw dikantor
Mereka yang memberikan kritik adalah teman-teman sejawat gw juga, rekan-rekan satu angkatan,senior-senior gw dikantor, teman-teman pacar gw, bahkan Pejabat Struktural! Can u imagine that i’ve should face that people almost every single day!
Uang adalah hal yang sangat “sensitif”, nggak ada satu orangpun didunia ini yang mau dirugikan sepeserpun.Kebanyakan dari mereka yang mengajukan keberatan atau komplain  terhadap pembayaran tunjangan kinerja adalah termasuk orang-orang yang tidak bisa menjaga amanatnya sebagai seorang pegawai, terlepas dari kewajiban mereka sebagai seorang staf, seorang regu pengamanan, bahkan seorang  pejabat struktural. Mereka lupa atau bahkan tidak peduli soal kewajiban mereka yang lain sebagai seorang pegawai negeri sipil yang juga mempunyai kewajiban untuk menaati kebijakan-kebijakan kantor yang dikeluarkan oleh pusat (Kementerian atau Kanwil) atau kebijakan-kebijakan(Rules/aturan main) yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas sendiri. Gw sebagai seorang Staf Kepegawaian & Keuangan hanyalah pelaksana untuk merealisasikan hal tersebut kepada seluruh pegawai lapas, berupa surat-surat keputusan Kalapas yang dibagikan kepada seluruh pegawai, biasanya di tempel di papan pengumuman atau dibagikan kepada tiap bagian yang ada di Lapas itu sendiri. Nah anehnya, mau berapa banyak pun pengumuman yang di tempel atau dibagikan, hanya segelintir orang yang mau “membacanya” atau bahkan “kritis” terhadap pengumuman itu. Akan tetapi, apabila yang ditempel itu adalah pengumuman yang berbunyi “ uang makan turun”, “remun turun”, “rapel gaji”, pokoknya semua yang berhubungan dengan “pencairan uang” biarpun tidak ditempel tapi seluruh manusia yang ada dikantor langsung tahu,langsung kritis, dan langsung segala-galanya lah. Kurang lebih itulah sedikit gambaran mental-mental pegawai kita. Agak menyedihkan sih :P
Baiklah sekarang gw kasih gambaran soal kebijakan-kebijakan di kantor gw perihal syarat dan ketentuan yang ada :
Menurut Berita Negara Repubilk Indonesia Kementerian Hukum dan HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-18.KU.01.01Tahun 2011Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI :
Pasal  6 berbunyi :
Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI diatur sebagai berikut ;
1.     Hari Senin s.d Kamis               : pukul 07.30-16.00
Istirahat                               : pukul 12.00 – 13.00
2.    Hari Jumat                            : pukul 07.30-16.30
Istirahat                               : pukul 11.30-13.00
Kenyataan dilapangan, pihak kantor mengeluarkan kebijakan bahwa jam masuk kerja dimundurkan menjadi : pukul 08.00, pegawai dianggap terlambat sampai dengan pukul 08.15.
Gw rasa sudah cukup banyak dispensasi yang diderikan pihak kantor kepada seluruh pegawainya, tapi masih ada aja orang-orang yang “bebel” banget palanya. Merasa kuarang mulu!susah sih kalo kebiasaan males!





Pasal 7 berbunyi :
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam  kerja apabila :
a.    Terlambat masuk kerja
b.    Pulang sebelum waktunya (PC)
c.    Tidak masuk kerja dan atau
d.    Meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja
(Tanpa izin atau alasan yang sah)
Pasal 8 berbunyi :
Pegawai yang melakukan pelanggaran pada hari dan jam kerja sebagimana dimaksud pada pasal 7, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi dengan persentase sebagai berikut :
a.    Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar/tanpa izin atau tanpa alsan yang sah sebesar 5% tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar
b.    Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya
c.    Pegawai meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% tiap hari meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja

Pasal 9 berbunyi :
1.     Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 2,5% tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar kecuali karena ditugaskan secara kedinasan
2.    Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan alsan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelkah dikurangi sebesar 0,5% tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya kecuali karena digaskan secara kedinasan

Pasal 10 berbunyi :
Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proposional dengan persentasi sebagai berikut :
a.    Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100%
b.     Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebagai berikut :
1.     Bulan pertama sebesar 50%
2.    Bulan kedua sebesar 25%
3.    Bulan ketiga sebesar 10%
c.    Pegawai yang mengambil cuti bersalin, Tunjangan Kinerjanya dibayrkan sebagai berikut ;
1.     Bulan pertama sebesar 50%
2.    Bulan kedua sebesar 25%
3.    Bulan ketiga sebesar 10%
d.    Pegawai yang mengambil cuti sakit, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebagai berikut ;
1.     Sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 100%
2.    Sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari sebesar 75%
3.    Sakit selama 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50%
4.    Sakit selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan sebesar 25%
5.    Sakit selama 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) bulan sebesar 10%
6.    Sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18(delapan belas) bulan sebesar 5%


Kurang lebih itulah yang bisa gw jabarkan, sebenarnya masih ada peraturan lainnya mengenai pembayaran Tunjangan Kinerja  bagi pegawai yang mendapatkan Hukuman Displin, tapi tahu sendirilah PNS, nggak semua pelanggaran itu ditindak, abis rata-rata justru orang berpengaruh sih yang begitu :P
Oh ya, kantor gw juga punya kebijakan lainnya lagi, setiap pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja dan pulang kerja sebelum waktunya diwajibkan membuat Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pejabat atau alasan langsung.

ilustrasi gambar bisa dilihat dibawah ini ;
















nggak ada salahnya kita mengikuti peraturan yang ada, diminta kerja samanya ajalah kawaaaaaannssss....


Senin, 21 November 2011

monday. i mean, A MONSTERS DAY!

ih wooooyyy...
go back to monday!
a monsters day, actually..
kenapa kenapa kenapaaaaa begitu??
senen=macet=macet=macet=buswaynya laaaaaamaaaaaa=berebutan=berdiri=macet
thats it! T R A F F I C! chaos day!
oke fine!setidaknya tadi gw duduk dibusway guys :P
tapi tetep berebutan parah itu juga..grgrggrgrgrgrgr

Sabtu, 19 November 2011

Satnite=malas-malasan=tidak mendapat pahala#lho?

huuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuufttt...(19 nov 2011)
lagi-lagi hari libur ini cuma dihabiskan di kasur gembel doangan, browsing sampe lupa segala-galanya!hari ini g bakal balik lagi kawaaaans..tapi sudah terbuang percuma...kehilangan waktu-waktu ibadah adalah hal yang paling menyakitkan hati...sayaaah tidak dapat pahala..#mewek#guling-gulingandiaspal#soknyesel#cekekleher